Gaji ASN Timpang, Ketum Korpri Usulkan Reformasi Menyeluruh

- Senin, 13 Maret 2023 | 09:27 WIB
Ketum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Ketum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh.

MoeslimChoice - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menilai, gaji Aparat Sipil Negara (ASN) selama ini masih timpang, sehingga perlu dilakukan reformasi.

Menurut Zudan, sistem penggajian atau pendapatan, dalam pandangan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) haruslah berkeadilan. Korpri, kata dia, selama berhari-hari sudah berdiskusi mengenai hal ini.

Hal tersebut disampaikan Prof Zudan Arif dalam amanatnya pada Webinar Korpri bertajuk "ASN Sultan dan Pendapatan Timpang" di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Diskusi terpanjang yang dilakukan Korpri selama ini. Formula pendapatan tampaknya harus direformasi menyeluruh. Pola penyusunan grade harus memiliki parameter yang sama sehingga pendapatan menjadi berkeadilan," kata Zudan

Acara daring yang rutin digelar mingguan bertajuk Korpri Menyapa, tembus angka 10.377 viewers di Youtube streaming dan diikuti oleh 500 peserta melalui zoom meeting.

Baca Juga: Zudan Arif: Korpri Dorong ASN Digaji Seimbang dengan Risiko Pekerjaan

Baca Juga: Prof Zudan Arif Ingatkan Korpri Jaga Kehormatan NKRI

Ketum Korpri Nasional itu menegaskan, seluruh ASN otomatis merupakan anggota Korpri, karena tidak ada pilihan lain. Namun demikian, ia mengakui terkait sistem penggajian saat ini belum diterapkan secara nasional.

"Betul, masih bersifat lokalistik, masih K/L banget, siapa yang menguasai sendi-sendi penataan keuangan dia bisa menentukan sendiri keuangannya, itu sebetulnya nggak boleh," kata Zudan.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, penghitungan pendapatan ASN saat ini bukan didasarkan dari profil risiko, melainkan karena formulasi yang ditentukan oleh Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara. Zudan menilai, mengacu pola sistem penggajian saat ini tentu akan menimbulkan kecemburuan di antara ASN.

Zudan mengaku, banyak sekali mendapat masukan dan aspirasi terkait topik penggajian itu. Pasalnya, meski memiliki grade yang sama, tetapi pendapatan ASN di Kemenkeu atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa berbeda. "Banyak yang bertanya pada saya, Pak apa bedanya ASN di Kementerian Keuangan pada umumnya dengan kami yang di daerah, tunjangan kami mengapa kecil sekali," ujarnya.

Korpri pun, lanjut Zudan, mencermati penyusunan tunjangan kinerja yang belum terformulasi berdasarkan profil risiko maupun pertimbangan kepentingan strategis seperti untuk tenaga kesehatan, guru atau prajurit TNI. Sebab, pendapatan ASN di rumah sakit yang mempertaruhkan risiko nyawa masih kalah dengan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Maka Zudan menegaskan, bagi Korpri sistem penggajian harus berkeadilan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. "Kalau di Kementerian Keuangan bisa setinggi itu bisa ditanyakan bagaimana cara menyusun seperti itu. Kalau di DKI Jakarta juga bisa setinggi itu, bagaimana daerah bisa menyusun yang setinggi itu," kata Zudan.

Menurut Deputi BKN, Haryomo sebagai narasumber, sebenarnya gaji PNS itu sama. Yang berbeda adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP).

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X