Zudan Arif: Korpri Dorong ASN Digaji Seimbang dengan Risiko Pekerjaan

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:23 WIB
Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

MoeslimChoice - Webinar bertajuk 'ASN Sultan dan Pendapatan Timpang' yang digelar Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) di Jakarta menampilkan sekaligus dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Acara daring yang rutin digelar mingguan bertajuk Korpri Menyapa ini mendapat perhatian besar dengan viewer menembus angka 10.377 di Youtube streaming dan diikuti oleh 500 peserta melalui zoom meeting.

Narasumber webinar meliputi Deputi Badan Kepegawaian Negera (BKN) Haryomo, Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Lalu Gita Ariadi, Ketua Forum Sekretaris Kementerian (Forsesmen) Noor Sidarta, dan penanggap Analis Kebijakan Utama DPD RI Reydonnizar Moenek. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi yang dijadwalkan sebagai narasumber, tidak dapat hadir karena ada tugas lain pada saat bersamaan.

Zudan dikesempatan itu memaparkan bahwa tunjangan perbaikan penghasilan ini menjadi diskusi yang menarik.

ZusBaca Juga: Dirjen Zudan: Pegawai Dukcapil Bisa Masuk Surga Karena Tanda Tangan Elektronik

"Mari kita cermati bagaimana cara menyusun tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini disusun berdasarkan risiko. Pekerjaannya semakin tinggi, risiko tunjangan kinerjanya semakin besar pula," ujarnya.

Kesannya, kata Ketum Korpri Nasional ini, lembaga/instansi penghasil diberi tunjangan lebih besar. Begitu pula, di daerah pun instansi/lembaga penghasil mendapatkan penghasilan lebih besar,

"Jadi, terkesan ASN itu didorong menuju satu pola berpikir materialisme. Namun jika berpikir tentang risiko kerja, tentu teman-teman yang bekerja di sektor kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat, dan petugas lainnya besar tunjangannya. Sebab ASN di rumah sakit bergulat dengan penyakit dan risikonya adalah nyawa. Meski begitu, ternyata tunjangan kinerjanya tidak setinggi ASN di Ditjen Pajak," beber Zudan.

Kalau melihat berbagai literatur equal work-equal pay, Zudan mendorong agar dicari kesesuaian dan keseimbangan antara risiko pekerjaan, beratnya pekerjaan, sibuknya menjalankan pekerjaan dengan pendapatan yang akan diperoleh.

Baca Juga: 100 ASN Kota Administrasi Jakarta Timur Ikuti Kegiatan Wawasan Keagamaan Islam

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Pecat RAT sebagai ASN Ditjen Pajak

"Inilah yang menjadi batu penjuru dalam melakukan reformasi total sistem penggajian ASN. Dari sistem penggajian ini harus melahirkan pola promosi, mutasi, rotasi dan berkeadilan," ulasnya.

Namun dengan model sekarang ini, pegawai DKI Jakarta tidak bakal mau pindah ke tempat lain meski pendekatan. "Misalnya, ASN DKI tidak mau pindah ke Bekasi, karena gajinya lebih tinggi dibanding gaji ASN Bekasi," ujarnya lagi.

Zudan mengatakan, dengan pola sekarang mutasi akan sulit sekali diterapkan lantaran masing-masing kementerian/lembaga memiliki pendapatan yang timpang. "Gradenya bisa sama, tapi besaran pendapatannya berbeda. Karena di dalam grade yang sama tunjangan berbeda, apalagi kalau kita melihat grade yang ada di Ditjen Pajak," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X