MoeslimChoice. Salah satu syarat pendukung terbentuknya efektivitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam bidang pertanahan dan tata ruang adalah adanya Interkoneksi data dan Informasi. Interoperabilitas ini pun nyatanya telah diterapkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah memiliki sistem digital dan proses bisnis yang jelas dalam menyuguhkan pelayanan di bidang agraria dan tata ruang bagi masyarakat.
"Saya lihat ada keseriusan dari Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan secara digital. Di kantor ini, sudah ada sistem dan proses bisnisnya. Tidak harus membuat aplikasi baru, jadi tinggal mengintegrasikan," kata MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, seperti dilansir dari laman MenpanRB, Selasa (7/3/2023).
Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE.
MenPAN-RB mengatakan, penyelenggaraan SPBE dan interkoneksi data akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Karena fakta di lapangan menunjukkan setidaknya terdapat 27.000 aplikasi yang menyulitkan pengguna layanan.
Baca Juga: Terkait Kehadiran Timnas Israel di Indonesia, Ketua GKSB PKS: Akan Cederai Amanah UUD 1945
"Jadi perlu inovasi, tapi satu inovasi tidak harus dibarengi dengan satu aplikasi, karena beban ke rakyat akan banyak dan pelayanan jadi rumit," tambah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Anas mengungkapkan, e-Government Development Index, nyatanya sangat berimbas pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi, Tingkat Kemudahan Berusaha, dan Indeks Penegakan Hukum.
Dengan demikian, transformasi digital dalam pemerintahan dan pelayanan publik menjadi suatu keniscayaan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak, yang terlihat dari meningkatnya kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan rakyat akan layanan pemerintah.
"Digitalisasi layanan pertanahan dan tata ruang akan sangat baik lagi, kalau bisa diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan berbagai layanan di bidang pertanahan dan tata ruang," pungkas Anas.
Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN, dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Mengusung tema 'Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan', rapat tersebut mengundang jajaran di lingkup Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, meluncurkan program percepatan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang, yang diberi nama: Tujuh Layanan Cepat.
Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida akan Terjadi pada 20 April, BMKG: Dapat Diamati dari Indonesia
Tujuh layanan cepat tersebut adalah:
1. Pengecekan Sertifikat,
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),
3. Roya Manual dan Roya Elektronik,
4. Hak Tanggungan,
5. Peralihan (kecuali warisan),
6. Pendaftaran Surat Keputusan, dan
7. Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Artikel Terkait
Terkait Nasib Tenaga Kerja Honorer, MenPAN-RB Siapkan 4 Opsi