Kemenag, BAZNAS dan LAZ Sepakati Kerjasama Pengelolaan Zakat

- Jumat, 24 Februari 2023 | 08:00 WIB
Kemenag, BAZNAS dan LAZ kerjasana pengelolaan zakat
Kemenag, BAZNAS dan LAZ kerjasana pengelolaan zakat

 MoeslimChoice. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati komitmen kerjasama pengelolaan zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Komitmen tersebut dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Hadir menandatangani komitmen bersama ini, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin; Perwakilan BAZNAS Pusat dan Daerah, serta perwakilan LAZ. Hadir pula menyaksikan penandatanganan, Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi.

"Pernyataan komitmen yang kita tandatangani ini, meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Kamaruddin menyampaikan, terdapat dua maksud penandatanganan komitmen ini. Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Bimas Islam.

Baca Juga: Kemenag Dampingi Pemulangan Jamaah Umrah Sakit Pasca Dirawat di RS Arab Saudi

Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat.

Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.

Adapun pernyataan komitmen kolaborasi pengelolaan zakat meliputi lima poin, yaitu:

1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.

3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia

 

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X