Moeslimchoice.com - Menanggapi usulan penarikan pajak judi online, dengan tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak.
MUI menganggap bahwa praktik perjudian atau judi online secara tegas dilarang di Indonesia. Sehingga tidak mungkin ditarik pajaknya.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyatakan, usulan untuk penarikan pajak dari judi online tidak masuk akal.
Baca Juga: Timnas U23 Kalahkan Turkmenistan 2-0, Presiden Jokowi: Ini Sejarah
Menurut Kiai Cholil, sapaan akrabnya, bahwa usulan tersebut, secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian.
Kiai Cholil pun mempertanyakan cara berpikir, bagaimana usulan pajak ini bisa muncul. Menurut Kiai Cholil, tidak mungkin memajaki judi yang keberadannya dilarang untuk dilakukan.
"Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang, maka tidak ada perjudian," kata Kiai Cholil, di Jakarta, seperti dilansir dari MUIDigital, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Malam Ini! Film Horor Roh Fasik: Sosok Iblis yang Dapat Menyerupai Manusia!
Kiai Cholil pun menambahkan, jika judinya saja dilarang, maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung.
Kiai Cholil mengatakan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Selain itu praktik perjudian juga hanya akan menimbulkan kerugian besar.
Kiai Cholil mengatakan, usulan pajak judi ini akan membuka maraknya perjudian di masyarakat. Usulan pajak ini, menurut Kiai Cholil, seolah menjadi bentuk restu terhadap praktik perjudian.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Siap Umumkan Bakal Cawapres Pendamping Prabowo sebelum 10 Oktober
"Saya pikir, ini membuka ruang bagi anak-anak kita dan bangsa kita untuk berjudi. Usulan pajak judi berarti kan kita menyetujui anak-anak kita melintas untuk berjudi," ungkapnya.
Perjudian juga menyebabkan suatu generasi bangsa tidak produktif dan profesional. Padahal, bangsa Indonsia menjalankan visioning Indonesia emas pada 2045.
Artikel Terkait
Imbas Keluarkan Sertifikat Halal Produk Nabidz, MUI Minta Program Self-Declare BPJPH Dihentikan Sementara
Mengenal Mudharabah, Akad yang Sering Dipakai Perbankan Syariah, Begini Penjelasan MUI
Tegas! Kiai Cholil Nafis Bantah Kabar Oklin Fia Jadi Duta MUI
LPPOM MUI Beri Penghargaan Pelaku Usaha dalam Halal Award 2023, Inilah Para Pemenangnya
Haruskah Kita Bermazhab? Begini Penjelasan MUI
Gempa Maroko, MUI Sampaikan Belasungkawa dan Doakan Para Korban Tewas dan Luka