Bagaimana Hukum Memperlama Sujud Terakhir? Ini Penjelasannya

- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi sujud (foto/net)
Ilustrasi sujud (foto/net)

MoeslimChoice. Mungkin sebagian dari kita kadang memperlama sujud terakhir dengan maksud untuk berdoa. Ada juga yang mungkin pernah mendapati imam yang memperlama sujud terakhir pada saat sholat berjamaah.

Lantas bagaimana hukum memperlama sujud terakhir dalam shalat?

Dilansir dari Islam NU, menjelaskan pada saat sujud memang dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah. Terdapat beberapa anjuran dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Artinya: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ‘Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu" (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i).

Adapun pada shalat berjamaah, imam dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek Al-Qur’an dalam shalat berjamaahnya dan tetap menyempurnakan rukuk, itidal, dan sujud melalui tuma’ninah serta bacaan yang dianjurkan sebagaimana lazimnya.

Baca Juga: Bolehkah Sujud Syukur di Lapangan?

Oleh karena itu, memperlama durasi sujud untuk diisi dengan banyak doa hanya berlaku pada saat shalat sendiri atau sunnah, dan tidak disyariatkan berjamaah.

Pembahasan tersebut pernah diangkat oleh KHM Syafi’i Hadzami yang merupakan Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) dalam kumpulan fatwanya, Kitab Taudhihul Adillah, juz II, yang sebagaimana dikutip:

"Memang sunnah hukumnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi tidak ada takhshish yang menentukannya pada sujud yang terakhir," (KHM Syafi’I Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz II, 134-135).

Penjelasan ini masih dilanjutkan seperti kutipan dibawah ini:

"Akan tetapi bagi imam suatu kaum yang tidak terbatas, atau yang terbatas yang tidak diketahui keridhaan mereka untuk memanjangkan sembahyang, janganlah hendaknya imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunnah menambahkan doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya sembahyang itu, untuk mera’ikan makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai keperluan atau kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunnahkan bagi imam meringankan sembahyangnya," (KHM Syafi’i Hadzami, 1982 M: II/135).

Persoalan memperbanyak doa di waktu sujud memang agak problematic untuk dipraktikkan dalam shalat berjamaah. Selain itu tidak semua makmum mengerti anjuran doa dan mengetahui bacaan doa apa saja sehingga dapat menimbulkan was-was di hati jamaah, baik diamalkan pada setiap sujud, sujud awal, maupun sujud terakhir.

Rasulullah SAW ketika mengimami juga memperhatikan jamaah yang menjadi makmumnya, supaya pada saat shalat tidak dalam keadaan was-was karena imam melamakan shalatnya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ

Halaman:

Editor: Shafira Marwah

Sumber: Islam NU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X