Berat, Konsekuensi Hukum Penista Al Quran Menurut Fikih Klasik

- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:00 WIB
Rasmus Paludan
Rasmus Paludan

MoeslimChoice.Pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan, seorang politisi sayap kanan, di depan Kedutaan Besar Turki untuk Swedia di Stockholm, disusul beberapa hari kemudian di Kopenhagen, Denmark, membuat banyak umat Islam di seluruh dunia marah.

Kecaman dan kutukan disampaikan negara-negara dan organisasi-organisasi Islam internasional. Pemerintah Swedia terpojok karena memberikan izin Paludan melakukan demonstrasi tersebut atas dasar kebebasan berpendapat. Terlebih, polisi Swedia memberi pengamanan saat Paludan melakukan aksi kejinya itu.

Dilansir MUIDigital, Rabu (2/2/2023), pembakaran mushaf Al Quran sejatinya bukan hal yang menyimpang dalam tradisi umat Muslim,  bila peruntukannya sesuai. Mushaf Al Quran dalam keadaan darurat, misal bila mushaf tersebut sudah tidak layak baca serta berkemungkinan besar berceceran sehingga ternodai, terinjak dan sebagainya, boleh untuk dibakar demi menjaga kesakralannya.

Akan tetapi, apa yang dilakukan Rasmus Paludan adalah sebaliknya. Dia membakar Al Quran untuk merendahkan martabat Kitab Suci dan pemeluk Agama Islam sekaligus.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum dan konsekuensi menghinakan Al Quran bagi Muslim ataupun non Muslim?

Menurut Imam an-Nawawi (w 676 H), wajib bagi seluruh umat Muslim menjaga kesakralan dan kehormatan Al Quran. Bila ada seorang Muslim yang sengaja membuang Al Quran ke tempat sampah dengan maksud menghinakan, otomatis dia menjadi seorang kafir. (Lihat an-Nawawi, at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hlm 190)

Kalau demikian, bagaimana konsekuensi bagi seorang non-Muslim? Sedari awai jelas-jelas dia seorang kafir.

Dalam kitab fikih Abad Pertengahan, disebutkan bahwa seorang kafir yang sengaja menghinakan Al Quran, halal darahnya (boleh dibunuh) seperti halnya pendapat Ibn Taimiyyah (w 728 H) dalam karyanya Majmu’ al-Fatawa (juz 8, hlm 425).

Namun, bila fatwa ini diterapkan di zaman sekarang, kiranya tidak relevan. Pembunuhan umat Islam sebagai bentuk protes terhadap yang dilakukan penista Al Quran akan berbenturan dengan hukum positif di negara masing-masing, termasuk memperburuk citra Islam. Ajaran Islam akan dicap sebagai ajaran kekerasan dan tidak cocok di bumi Eropa.

Kiranya, sebagai umat Islam, dalam konteks personal, kita hanya dapat menyerahkan kasus pembakaran Al Quran di Eropa yang dimaksudkan sebagai perendahan martabat Al Quran, kepada Allah SWT. Dalam firman-Nya, Allah SWT menegaskan:

وَاُمْلِيْ لَهُمْۗ اِنَّ كَيْدِيْ مَتِيْنٌ

“Aku memberi tenggang waktu kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh.” (QS Al-Qalam [68]:45)

Sementara itu dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda sebagai berikut:

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB
X