MoeslimChoice. Anjing memang dikenal sebagai hewan yang cerdas. Hewan tersebut bisa menjadi penjaga, pemburu, atau bahkan sebagai sahabat manusia.
Namun masih banyak umat muslim yang memelihara anjing, padahal sudah jelas hukum memelihara anjing ialah Haram.
Melansir dari laman NU, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim :
ÙˆÙÙŠ رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، ÙØ¥Ù†Ù‡ ينقص من أجره قيراطان كل يوم
Artinya : "Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari."
Oleh karena itu, Mazhab Syafi'i menyimpulkan bahwa seorang Muslim memelihara anjing tanpa hajat tertentu Haram.
وأما اقتناء الكلاب Ùمذهبنا أنه ÙŠØØ±Ù… اقتناء الكلب بغير ØØ§Ø¬Ø© ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز Ù„ØÙظ الدور والدروب ونØÙˆÙ‡Ø§ Ùيه وجهان Ø£ØØ¯Ù‡Ù…ا لا يجوز Ù„Ø¸ÙˆØ§Ù‡Ø±Ø§Ù„Ø£ØØ§Ø¯ÙŠØ« ÙØ¥Ù†Ù‡Ø§ Ù…ØµØ±ØØ© بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصØÙ‡Ø§ يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المÙهومة من Ø§Ù„Ø§ØØ§Ø¯ÙŠØ« وهى Ø§Ù„ØØ§Ø¬Ø©
Artinya: "Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya." [shfr]