MoeslimChoice.Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita melihat Mushaf Al Quran yang lapuk, robek-robek atau rusak, sehingga tidak layak lagi untuk dibaca. Lalu, bagaimana cara memperlakukan mushaf yang keadaannya demikian itu?
Imam as-Suyuthi (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al Quran menjelaskan dengan cukup rinci bagaimana menyikapi mushaf Al Quran yang sudah usang.
Menurut Imam as-Suyuthi, dilansir dari MUIDigital pada Selasa (31/1/20230, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al Quran yang telah rusak:
PERTAMA: dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.
Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al Quran kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Al Quran dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
KEDUA: dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al Quran adalah kisah pembakaran lembaran Al Quran di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.
Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al Quran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Penyeragaman tulisan Al Quran ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al Quran yang dipakai hingga kini.
Lalu, antara membasuh lembaran mushaf dengan air dan membakarnya, mana yang lebih baik?
As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Al Quran yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.
KETIGA: dengan menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut Mazhab Hanafi.
Mereka berpendapat mushaf Al Quran yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.
Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung. (Selengkapnya lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, juz 4, hlm 190).
Namun, perlu diperhatikan tiga cara di atas harus dilandasi niat memuliakan Al Quran, supaya mushaf Al Quran terjaga kehormatannya. Juga dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya.[ros]