Penjelasan Menurut Islam Hukum Mencukur Alis, Muslimah: Haram!

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:05 WIB

MoeslimChoice. Merias wajah dan mempercantik diri adalah kodrat kaum hawa yang tidak dapat dipisahkan dan diperbolehkan dalam Islam.

Namun tidak dengan mencukur alis, hukumnya ialah haram. Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukur sebagian atau seluruh alis hukumnya haram.

Banyak tempat praktik kecantikan yang kini menyediakan mencukur alis hingga sulam alis. Lantas hal itu menjadi lumrah dikalangan saat ini.

-

Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).

Namun ada hal yang dikecualikan/diperbolehkan yaitu jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi atau gatal pada bagian wajah meliputi alis. Berlaku juga bagi perempuan yang mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.

Prinsipnya, Islam tidak mengharamkan perempuan untuk mempercantik diri. Bahkan Allah SWT menganjurkan untuk menjaga tubuh kita yang merupakan bagian dari anugerah. [shfr]

Editor: Niken Rizky Apriandani

Terkini

Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:34 WIB

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB
X