MoeslimChoice. Ziarah kubur atau nyekar merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan saat jelang Ramadan. Tidak hanya menjelang Ramadan, namun tradisi ini bisa dilakukan kapan pun.
Disebutkan dalam buku Fikih Wanita, wanita yang ketika berziarah kubur melanggar apa yang dilarang oleh syariat, seperti meratap, merobek-robek pakaian, atau menampar-nampar pipi. Wanita yang seperti itu dilarang oleh Allah karena menyerupai kebiasaan bangsa jahiliyah.
Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan, dibolehkannya laki-laki dan perempuan berziarah agar mengingat kematian dan akhirat.
كنت٠نهيتÙكم عن زيارَة٠القبور٠ألا ÙØ²ÙˆØ±Ùوها ØŒ ÙØ¥Ùنَّها ØªÙØ±Ùقّ٠القلْبَ ØŒ Ùˆ ØªÙØ¯Ù’Ù…ÙØ¹Ù العينَ ØŒ ÙˆØªÙØ°ÙŽÙƒÙ‘ÙØ±Ù الآخرةَ ØŒ ولا تقولوا Ù‡ÙØ¬Ù’رًا
Artinya: "Sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan kepada kehidupan akhirat." (HR Ahmad)
Namun, ada beberapa anggapan yang menyebut, bahwa perempuan yang sedang haid dilarang untuk ikut ziarah kubur.
Dilansir dari NU Online, hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam bagi seseorang yang sedang haid adalah salat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.
Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat Islam sebagai hal yang dilarang. Oleh karena itu sah-sah saja bagi mereka untuk berziarah namun tetap mengikuti aturan. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti menangis, menampar pipi, dll yang mengindikasikan seolah ia tidak terima dengan takdir Allah. [shfr]