Bagaimana Hukum Nonton Film Porno?

- Selasa, 24 Januari 2023 | 07:00 WIB
foto/net
foto/net

1. Hukum Nonton Film Porno: 
Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan." (THR. Muslim).

Pengistilahan Rasulullah SAW dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman, sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya.

Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)," tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut dikatakan, "karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya," atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan "karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya)."

Menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya, agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Hukum Nonton Film Porno: 
Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari Abu Sa'id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya," (THR. Muslim).

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

* Kesimpulan

Kesimpulannya, melihat video porno adalah HARAM, karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya.Atau bagi para pemuda, hal itu bisa menjerumuskannya pada keinginan berzina. Dari Abu Hurairah ra, 

Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya wanita itu adalah di antara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona, kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah SWT, niscaya Allah SWT membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah," (THR. Ibn An-Najjar). Wallohu alam bi shawwab. [mt]

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB

Berikut Doa-Doa yang Bisa Dibaca di Bulan Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB

Persiapan Menyambut Bulan Ramadan 2023, Apa Saja?

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:35 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Kamis, 9 Maret 2023 | 06:34 WIB

Niat, Tata Cara dan Doa pada Shalat Witir

Rabu, 8 Maret 2023 | 23:05 WIB
X