MoeslimChoice. Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap, juga dalam mengatur segala hal. Secara jelas, Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara'.
Allah SWT Berfirman, yang artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya," (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).
Lalu, bagaimana hukum nonton fim porno?
* Pendapat Ibnu Katsir
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: "Ini adalah perintah dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka."
Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.
Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: "Wahai Rasulullah SAW, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau SAW berkata:'Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.'" (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari 'Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda: "… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini." Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
* Haram