MoeslimChoice. Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap, juga dalam mengatur segala hal. Secara jelas, Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara'.
Allah SWT Berfirman, yang artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya," (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).
Lalu, bagaimana hukum nonton fim porno?
* Pendapat Ibnu Katsir
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: "Ini adalah perintah dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka."
Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.
Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: "Wahai Rasulullah SAW, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau SAW berkata:'Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.'" (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari 'Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda: "… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini." Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
* Haram
Dengan demikian, melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.
Bagaimana jika yang dilihat secara tidak langsung seperti gambar aurat dalam rekaman video, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.Allah SWT berfirman: "Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi," (TQS. Al-Hajj [22]: 65).
Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] 'alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).
Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya.
Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll?