MoeslimChoice. Menindaklanjuti laporan mengenai adanya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi. Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum atas insiden tersebut.
Menurut Kemenlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan, yang di dalamnya disimpulkan terdapat pelecehan seksual, berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha menyebutkan, bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha Nugraha melalui pesan singkat, seperti dilansir dari jpnn, Senin (23/1/2023).
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
"Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," tambah Judha.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, diberitakan WNI asal Sulawesi Selatan itu, ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon saat melakukan thawaf di Masjidil Haram. Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022.
Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya, hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad. Ketika thawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon, yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. [mt]