MoeslimChoice.Berdagang merupakan bisnis yang dijalankan oleh Nabi Muhammad AS sejak masih kecil. Beliau selalu menemani pamannya berdagang baik di kota Mekah maupun daerah-daerah di luar Makkah.
Di usianya yang baru 25 tahun, Nabi Muhammad SAW sudah menjadi seorang pengusaha (entrepreneur) yang sukses, cemerlang, kaya raya, kerap berniaga hingga ke luar negeri.
Dilansir MUIDigital, Kamis (19/1/2023), kaya rayanya Nabi Muhammad SAW dapat dilihat antara lain dari mas kawin (mahar) yang diberikannya kepada Sayyidah Khadijah ra. Jumlahnya luar biasa yaitu 20 ekor unta dan 12,4 ons emas. Jumlah mas kawin yang besar sepanjang masa bahkan hingga hari ini.
Hal-hal yang Dilarang Rasulullah SAW dalam Berdagang:
1. Abu Hurairah رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata, “Rasulullah ï·º telah melarang cara jual beli hanya menyentuh atau melempar.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
2. Abdullah bin Umar رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata, “Rasulullah ï·º bersabda bahwa tidak boleh menjual untuk merusak penjualan kawannya.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
3. Abu Hurairah رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata, “Rasulullah ï·º melarang orang menyambut pedagang yang baru datang, juga melarang penduduk membeli dari pendatang, juga melarang wanita yang akan dikawini dengan syarat harus menceraikan madunya, juga melarang seorang menawar tawaran saudaranya, juga melarang menawar untuk menjerumuskan orang lain, juga melarang membiarkan susu dalam tetek untuk menipu pada orang yang akan membeli dombanya.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
4. Ibnu Abbas رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata bawah Rasulullah ï·º pernah bersabda, “Kalian tidak boleh menyambut pedagang yang baru datang, juga seorang penduduk tidak boleh menjualkan barangnya orang yang baru datang dari luar.” Yang meriwayatkan hadits ini bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah arti tidak boleh menjualkan?”, Jawab Ibnu Abbas, “Jangan menjadi perantara (makelar)”. H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
5. Abdullah bin Umar رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata bahwa Nabi ï·º melarang menjual buah di pohon sehingga terlihat baiknya, Nabi ï·º melarang yang menjual dan yang membeli. H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
6. Hakiem bin Hizam رَضÙÙŠ اللَّه٠عَنْه٠berkata bahwa Nabi ï·º bersabda, “Penjual dan pembeli keduanya bebas selama belum berpisah atau sehingga berpisah keduanya, maka jika keduanya benar, jujur, dan menerangkan, maka berkah jual beli keduanya. Dan bila menyembunyikan dan dusta dihapus berkah jual beli keduanya.” H. R. Al-Bukhari dan Muslim.[ros]