Sambut Musim Haji 2023, Saudi Sepenuhnya Berlakukan Aplikasi NUSUK

- Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB

MoeslimChoice.Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan untuk menghapus Aplikasi Etamarna, dan memperluas semua layanan haji melalui Aplikasi Nusuk.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan,  keputusannya untuk menghentikan aplikasi Etamarna dilakukan untuk memfasilitasi prosedur pendaftaran bagi jamaah haji.

Langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi Nusuk adalah:
1. Masuk ke website Kementerian Haji,
2. Pilih aplikasi Nusuk,
3. Pilih Reservasi dari menu Layanan Haji,
4. Pilih "Buat Reservasi Baru".

Setelah calon jamaah menyetujui syarat dan ketentuan, mereka akan dapat melihat detail semua paket haji dan memilih paket yang sesuai.

Kemudian mereka juga bisa menambah pendamping (surat keterangan domisili warga) — atau wali laki-laki bagi perempuan (mahram) seperti suami, bapak, saudara laki-laki dan anak laki-laki.

Mereka akan diminta untuk menambahkan rekening bank mereka, cara pembayaran biaya dan apakah mereka ingin melakukan pembayaran penuh atau mencicil.

Saat menyelesaikan reservasi, individu akan menerima pesan SMS di nomor telepon terdaftar mereka. Detail reservasi juga akan muncul di dasbor pengguna.

Kementerian mengumumkan bahwa Arab Saudi akan menyambut jamaah haji tahun ini dalam jumlah yang sama sebelum munculnya pandemi Covid.

Diumumkan juga bahwa jamaah domestik memiliki opsi untuk membayar biaya paket haji dalam tiga kali cicilan, berbeda dari membayar jumlah penuh sekaligus yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.[ros]

Editor: Ida Royani

Terkini

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB

Berikut Doa-Doa yang Bisa Dibaca di Bulan Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB

Persiapan Menyambut Bulan Ramadan 2023, Apa Saja?

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:35 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Kamis, 9 Maret 2023 | 06:34 WIB

Niat, Tata Cara dan Doa pada Shalat Witir

Rabu, 8 Maret 2023 | 23:05 WIB
X