MoeslimChoice. Hutang dalam Islam merupakah sesuatu yang mendapat perhatian khusus. Hutang adalah hal yang harus diselesaikan. Bahkan jika seorang Muslim meninggal dalam keadaan syahid pun, hutangnya harus tetap dibayar.
Lalu bagaimana jika kasus hutang-piutang terjadi antara anak dan orang tua? Bolehkah anak menagih hutang kepada orang tuanya?
Habib Muhammad Syahab menerangkan, bagaimana menyikapi kasus anak tagih hutang kepada orang tua. Hal ini dijelaskan dalam acara 'Islam Itu Indah'.
Ada dua pendapat mengenai masalah menagih hutang kepada orang tua.
Berikut penjelasan lengkap Habib Muhammad Syahab, eperti dilansir dari islampos.com:
Orang tua berhutang sama anak boleh atau tidak? Kedua, anak menagih sama orang tua. Banyak terjadi di masyarakat, ada juga antara orang tua ke anak atau anak ke orang tua.
Ada dua pendapat, pendapat yang pertama mayoritas ulama artinya boleh nggak sih anak menagih? Bukan masalah orang tua ini sudah memelihara anak, jasanya orang tua, sudah jelas. Tapi kalau akad pertamanya hutang, bagaimana sih anak boleh atau nggak menagih hutang ke orang tuanya dan si anak lagi butuh? Kecuali si anak lagi nggak butuh. Maka boleh bagi si anak untuk menagih hutang kepada orang tua, kalau memang kepepet kalau membutuhkan.
Tetap para ulama mengatakan beda dong cara menagihnya, nggak harus pakai orang, suruh orang, atau dengan kalimat kasar, sampai memenjarakan, itu tidak sangat dianjurkan.
Kedua, dalam bahasa fiqihnya, boleh apabila orang tua ibu atau ayah pinjam (hutang) sama anaknya, sesungguhnya bagi seorang anak boleh menagihnya. Berbeda dengan mazhab Imam Hanafi.
Mazhab Imam Hanafi yang berbeda di sini. Kenapa? Boleh bagi si anak untuk menagih seperti hukum hutang-hutang sama yang lain. Tapi berkata dalam mazhab Imam Hanafi, tidak boleh ditagih berdasarkan hadits 'Kau dan hartamu adalah milik ayahmu'. [mt]