Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang Hari Ini

- Kamis, 29 Desember 2022 | 22:15 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Bukan Nikita Mirzani namanya, kalau tidak bikin heboh. Selebriti yang satu ini, memang dikenal sebagai artis yang suka bikin sensasi, tak terkecuali saat di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang dipimpin oleh Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap Nikita Mirzani, artis itupun langsung Sujud Syukur dan menangis histeris.

Nikita dinyatakan bebas dari perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra. Sang Majelis Hakim, Dedi Adi Saputra pun memberi putusan bebas kepada Nikita Mirzani, pada sidang yang beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (29/12/2022).  

Dedi mengatakan, segala tuntutan yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. 

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," kataMajelis Hakim Dedi Adi Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, seperti dilansir dari jpnn, Kamis (29/12/2022). 

Kemudian Hakim Dedi pun memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita Mirzani dibebaskan. 

"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," kata Hakim Dedi Adi saputra. 

Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga Sujud Syukur di ruang persidangan. Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak, bentuk menunjukkan kebahagiaannya.

Melihat hal itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan, supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan. 

Sampai pada akhirnya, Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani. 

Kemudian setelah persidangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah membebaskan kliennya. 

"Terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia, yang telah mengambil keputusan yang luar biasa," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid seusai persidangan. 

Dibebaskannya Nikita Mirzani, karena sang pelapor, yakni Dito Mahendra hingga ke-empat kalinya dipanggil, tak juga hadir di persidangan. Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak bisa membuktikan pelanggaran yang didakwakan kepada Nikita Mirzani.

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan membebaskan Nikita dari semua dakwaan yang disangkakan padanya. 

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:34 WIB

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB
X