MoeslimChoice.Seorang perempuan 50 tahun berinisial W yang menghina Dewi Perssik di media sosial akhirnya bertemu.
Sebab atas laporan Dewi Perssik, W bisa terancam hukuman pidana. W terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan.
"Dalam prosesnya (dijerat) pasal 27 ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).
Meski terancam pidana, tapi Dewi Perssik sebagai pelapor belum memberikan keputusan. Sebab apapun hasil akhir diserahkan kepada sang ibu.
Sementara itu ibu Dewi Perssik masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Sebagai sosok yang dirugikan, Dewi Perssik awalnya hendak memberikan efek jera kepada si penghina. Namun setelah bertemu, mantan istri Saipul Jamil itu luluh.
"Ya Allah, antara tega dan enggak tega," kata mantan istri Saipul Jamil, Aldi Taher, dan Angga Wijaya ini.
"Kalau aku tega memenjarakan, akan jadi beban moral untuk saya. Kalau saya eggak tega, takutnya dia berulang lagi," imbuh Dewi Perssik. [Irm]