MoeslimChoice.Belakangan ini, berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istrinya jadi polemik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat tebelah menyikapi masalah ini. Ada yang menganggapnya perbuatan salah atau negatif, tetapi sebagian lainnya memandang hal itu sah-sah saja (positif). Lalu bagaimana pandangan Hukum Islam?
Atas pertanyaan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, memberikan penjelasan yang dilansir dari laman mui.or.id, Jumat (3/6/2022):
Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
ÙˆÙŽ اٰتÙوا Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ¢Ø¡ÙŽ ØµÙŽØ¯ÙقٰتÙÙ‡Ùنَّ Ù†ÙØÙ’Ù„ÙŽØ©Ù‹Ø•-ÙَاÙنْ Ø·ÙØ¨Ù’Ù†ÙŽ Ù„ÙŽÙƒÙمْ عَنْ شَیْء٠مّÙنْه٠نَÙْسًا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوْه٠هَنÙیْٓــٴًـا مَّرÙیْٓــٴًـا
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Begitujuga dengan kewajiban memberi Nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:
ÙˆÙŽ Ø§Ù„Ù’ÙˆÙŽØ§Ù„ÙØ¯Ù°ØªÙ ÛŒÙØ±Ù’Ø¶ÙØ¹Ù’Ù†ÙŽ اَوْلَادَهÙنَّ ØÙŽÙˆÙ’لَیْن٠كَامÙلَیْن٠لÙمَنْ اَرَادَ اَنْ ÛŒÙ‘ÙØªÙمَّ الرَّضَاعَةَؕ-ÙˆÙŽ عَلَى الْمَوْلÙوْد٠لَهٗ Ø±ÙØ²Ù’Ù‚ÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽ ÙƒÙØ³Ù’وَتÙÙ‡Ùنَّ Ø¨ÙØ§Ù„ْمَعْرÙوْÙÙØ•-لَا تÙكَلَّÙÙ Ù†ÙŽÙْسٌ اÙلَّا ÙˆÙØ³Ù’عَهَا
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.
Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.
Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.
Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.
Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,