Deddy Take Down Videonya, Mahfud-Said Didu Seru

- Rabu, 11 Mei 2022 | 14:00 WIB

MoeslimChoice.Setelah mendapat tanggapan dari berbagai pihak, akhirya Deddy Corbuzier meminta maaf. Ia pun men-takedown video kontennya bersama pasangan gay Ragil dan Fred, karena dianggap mengampanyekan dan mendukung lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).

Tidak serta merta Deddy mentake down videonya itu. Akan tetapi ia mendapat permintaan dari teman sekaligus gurunya Gus Miftah,  agar video itu diturunkan dari akun YouTube-nya.

"I'm taking down the video," ujar Deddy Corbuzier.

Sebelumnya diberitakan, Gus Miftah menegaskan dalam Islam LBGT sangat dilaknat Allah, sehingga jika ingin membahas LGBT sebaiknya mengundang orang atau narasumber yang sembuh dari LGBT untuk sharing pengalaman.

Terkait hal itu, Deddy Corbuzier sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai kontennya dengan Ragil yang membuat namanya trending di Twitter.

"Saya sama sekali tidak mendukung LGBT dan tidak setuju jika LGBT dilegalkan. Sekali lagi mohon maaf buat semua pihak yang terimbas akan hal ini, termasuk mereka," aku Deddy Corbuzier.

Sementara itu sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menilai bahwa penyiaran konten LGBT dalam podcast Deddy Corbuzier sah secara hukum. Karena belum ada undang-undang (UU) Indonesia yang mengatur itu.

Namun pernyataan Menkopolhukam itu dikritik pedas oleh Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Menurut Said Didu, argumen demokrasi dan kebebasan berekspresi sebelumnya terkait dengan konten LGBT Deddy Corbuzier tidak tepat.

Lalu dengan keyakinannya, Said Didu menegaskan bahwa demokrasi memiliki batasan hukum, etika, moral, dan agama.

Menkopolhukam tak tinggal diam. Menko Mahfud pun memberikan jawaban yang tak kalah sengit. Ia menyebut pemahaman Said Didu tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?" tulis Menkopolhukam di akun Twitter pribadinya itu.

Mahfud menegaskan, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi).

"Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi itu bukan kasus hukum," tegasnya.

Menurut Menkopolhukam, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom, seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa.

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X