Bagaimana Hukum Rebonding atau Meluruskan Rambut dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama NU

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 23:48 WIB
Bagaimana Hukum Rebonding Rambut dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama NU
Bagaimana Hukum Rebonding Rambut dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama NU

 

Moeslimchoice.com - Dalam kolom Bahtsul Masail NU Online, ada seorang penanya yang menanyakan tentang hukum meluruskan rambut atau rebonding. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, bahwa hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan
dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hal ini, karena terdapat dua alasan yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu:

Baca Juga: Presiden Minta Penerima Beasiswa LPDP Pulang ke Tanah Air, Negara Sangat Membutuhkan

1. Tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan

2. Masuk dalam kategori Taghyiru al-khalqi (merubah ciptaan).

Pendapat di atas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari, yaitu:

قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ
اللهِ

Baca Juga: Terkait Sengkarut PPDB Sistem Zonasi, Fahira Idris Berikan Solusi

Artinya:
"Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya, yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan
keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit, kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam
kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah." (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1379), juz X, halaman 377).

Pendapat yang sama juga disampaikan ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها بزيادة فيه أو نقص منه، قصدت به التزين لزوج أو غيره لأنها في جميع ذلك مغيرة خلق الله، متعدية على ما نهى عنه

Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Menghadiri Pengukuhan KDEKS di Kaltara dan Kaltim

Artinya:
"Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan
Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya." (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi' 'ala as-Shahihil Jami', [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X