Moeslimchoice.com - Dalam kolom Bahtsul Masail NU Online, ada seorang penanya yang menanyakan tentang hukum meluruskan rambut atau rebonding. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menurut Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, bahwa hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan
dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Hal ini, karena terdapat dua alasan yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu:
Baca Juga: Presiden Minta Penerima Beasiswa LPDP Pulang ke Tanah Air, Negara Sangat Membutuhkan
1. Tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan
2. Masuk dalam kategori Taghyiru al-khalqi (merubah ciptaan).
Pendapat di atas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari, yaitu:
قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ
اللهِ
Baca Juga: Terkait Sengkarut PPDB Sistem Zonasi, Fahira Idris Berikan Solusi
Artinya:
"Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya, yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan
keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit, kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam
kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah." (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1379), juz X, halaman 377).
Pendapat yang sama juga disampaikan ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها بزيادة فيه أو نقص منه، قصدت به التزين لزوج أو غيره لأنها في جميع ذلك مغيرة خلق الله، متعدية على ما نهى عنه
Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Menghadiri Pengukuhan KDEKS di Kaltara dan Kaltim
Artinya:
"Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan
Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya." (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi' 'ala as-Shahihil Jami', [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).
Artikel Terkait
Hari Buruh, NU Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Permenaker 5/2023, dan RUU Kesehatan
Bertemu PWNU dan PCNU se-Sumatera Barat, Wapres Dukung Upaya Pengembangan Universitas NU
Hadapi Tahun Politik, Gus Yahya Ingatkan Warga NU Jaga Keselamatan Bangsa & Negara
Silaturahim dan Kunjungi Wapres selaku Sesepuh NU, Cak Imin Sempat Berdiskusi Politik
Buka Rakornas LPBI NU di Pesantren Al-Hamidiyah, Gus Yahya Bicara tentang Perubahan Iklim
Wamenag Apresiasi Persatuan Guru NU yang Perjuangkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Kiai Abdul Chalim
Hati-hati, WHC NU Temukan Produk Air Minum Kemasan Belum Cantumkan Label Halal Beredar di Pandeglang