Apa Hukum Kurban dengan Cara Patungan? Hewan Apa Saja yang Diperbolehkan?

- Jumat, 9 Juni 2023 | 19:58 WIB
hukium kurban dengan cara patungan
hukium kurban dengan cara patungan

MoeslimChoice.com – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Qurban, sering dijadikan ajang ‘berlomba-lomba’ mencari pahala, walau dengan cara patungan. Misalnya patungan hewan kurban yang biasa terjadi di masyarakat.

Bagi setiap muslim mempunyai keinginan untuk menunaikan kurban. Namun sayang, karena keterbatasan uang, akhirnya tak bisa sendirian membeli hewan kurban. Melainkan ia mengajak teman-teman atau tetangga untuk patungan membeli hewan kurban tersebut.

Lantas bagaimana menurut pandangan syariat Islam, apakah kejadian ini dikenal dan ada contohnya sebagaimana nabi dan sahabat nabi atau generasi salaf?

Kebiasaan muslim di Indonesia atau Nusantara soal patungan ini sudah berlangsung lama, pastinya kapa nagak sulit memang dilacak. Tapi apakah kebiasaan ini ada pendasarannya dalam hukum Islam? Kita bisa jawab ditulisan ini.

Patungan kurban ini bermula dari ketidakmampuan masyarakat membeli hewan kurban, sementara keinginan memakan daging setahun sekali sangat kuat. Apalagi momennya pas dengan Idul Adha di mana disyariatkannya kaum muslim beribadah kurban sebagaimana mengambil iktibar kurbannya Habil dan Qabil.

Memakan daging setahun sekali susah bagi si miskin, namun mudah bagi si kaya. Maka itulah kenapa kurban dianjurkan bagi si kaya (mampu) menunaikan ibadah kurban dengan memotong hewan yang diperbolehkan.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Catat Kriteria Hewan Kurban yang Diperbolehkan dalam Islam

Kenapa ada kata hewan yang diperbolehkan untuk kurban, karena memang ada jenis-jenis hewan yang tak masuk syarat untuk dijadikan kurban. Atau masuk pun jenisnya, tapi kalau rupanya tidak memenuhi syarat, juga tidak bisa dijadikan kurban. Misalnya sapi yang sakit atau kurus kering.

Oleh karena pentingnya berkurban dari sisi kemmapuan muslim dan hewannya, maka ulama berbeda pendapat mengenai kesunahan kurban bagi setiap muslim ini.

Sang fuqoha juga ahli filsafat Islam, Ibnu Rusyd dalam kitabnya yang sangat popular, Bidayatul Mujtahid, mengatakan kalau ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum berkurban ini.

Bagi ulama Mazhab Syafiiyah secara umum mengatakannya sebgai sunnah muakkad (dianjurkan). Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat wajib, khususnya bagi yang mampu dan mukim.

Di Nusantara yang mayoritas Syafiiyah menegaskan kesunahan yang dianjurkan bagi setiap muslim Muslimah yang, terlebih yang mampu. Walau dengan cara patungan.

Biasanya patungan kurban ini dikoordinir oleh panitia kurban di masing-masing kampung atau RT dan RW setempat. Sehingga niatan untuk berkurban secara patungan ini berjalan dengan lancar disetiap tahunnya.

Baca juga: Gegara PMK Jumlah Hewan Kurban di Jabar Menurun

Jadi bagaimana hukumnya kurban dengan cara patungan? Dan hewan apa yang boleh dipatungin?
Pengarang kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan kalau kurban dengan cara patungan itu diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Anwarudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X