Jelang Idul Adha 1444 H, Catat Kriteria Hewan Kurban yang Diperbolehkan dalam Islam

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:03 WIB
Kriteria hewan kurban yang diperbolehkan disembelih saat Idul Adha 1444 H
Kriteria hewan kurban yang diperbolehkan disembelih saat Idul Adha 1444 H

 

MoeslimChoice.com- Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H atau yang dikenal sebagai Lebaran Haji.

Seperti diketahui, setiap tahunnya umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H dan melangsungkan prosesi penyembelihan hewan kurban.

Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan di Hari Raya Idul Adha 1444 H diantaranya, sapi, domba, kambing dan unta.

Baca Juga: Baim Wong Sempat akan Berangkat Haji Tahun ini, Mendadak Batal Karena Hal ini...

Dikutip dari lama NU Online, para ulama sepakat untuk menentukan hewan kurban yang layak dan memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur oleh syariat.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi setelah itu baru unta.

Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang utama adalah unta, sapi, lalu dilanjutkan kambing.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34).

Baca Juga: Penyanyi Indonesia Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent 2023, Intip Fakta Menariknya

Seseorang yang berniat akan berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria hewan yang boleh disembelih.

Berikut ini kriteria-kriteria hewan kurban menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, yang sesuai dengan usia dan jenisnya.

1. Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
2. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza').
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Sebagaimana terkandung dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Halaman:

Editor: Shafira Marwah

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X