Ada Banner Mengecam Pemilik Tuyul, MUI Minta Masyarakat Tenang dan Perbanyak Baca Al Quran

- Rabu, 7 Juni 2023 | 20:20 WIB
Ada banner mengecam pemilik tuyul, MUI minta masyarakat tak resah: Foto MUIDigital
Ada banner mengecam pemilik tuyul, MUI minta masyarakat tak resah: Foto MUIDigital

MOESLIMCHOICE.com-Viral di media sosial sebuah banner mengecam pemilik tuyul terpasang di jalan raya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Rumor menyebutkan, banner mengecam pemilik tuyul itu dipasang karena warga di Tasikmalaya resah akibat selalu kehilangan uang secara misterius.

Maraknya berita tentang banner mengecam pemilik tuyul karena masyarakat resah selalu kehilangan uang ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Para Gamer Indonesia, Buruan Ikutilah Samsung Galaxy Gaming Academy dan Ini Tipsnya

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Dr KHM Cholil Nafis yang karib disapa Kiai Cholil mengatakan, dalam Islam diyakini jin itu ada.

Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas adanya kehilangan uang secara misterius yang dianggap dilakukan jin tuyul.

Menurut Kiai Cholil, dalam Islam jin dikenal ada yang Muslim dan ada jin non Muslim.

Baca Juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Taj Yasin: Pemprov Jateng Gandeng Dewan Masjid Indonesia

"Akan tetapi, jin itu tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan," tegas Kiai Cholil dikutip dari MUIDigital, Rabu (7/6/2023).

Namun Kiai Cholil menyayangkan, ada orang-orang yang mau berkolaborasi dengan jin, termasuk tuyul itu.

Lebih jauh Kiai Cholil menceritakan bahwa istilah tuyul ini pada masa lalu dikenal dengan nama atau sebutan setan gundul.

Baca Juga: Hadapi Sidang Mediasi Perdana, Inara Rusli: Bismillah Mohon Doanya

Apa arti setan gundul?

Menurut Kiai Cholil, dari literatur yang dibacanya disebutkan bahwa pada Abad Ke-18 belum dikenal istilah tuyul melainkan setan gundul.

"Setan gundul artinya makhluk halus yang berbuat jahat, bahkan diasumsikan mengambil harta orang lain,” ungkap Kiai Cholil.

Halaman:

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X