MoeslimChoice – Jemaah haji lansia tahun ini sebanyak 30 persen atau sekitar 66.300 orang dari 221 ribu jumlah Jemaah Haji Indonesia. Dari jumlah sebanyak itu, sudah barang tentu yang menggunakan bantuan alat kursi roda dan skuter saat thawaf dan sai diprediksi sangat banyak. Lalu bagaimana hukum hajinya, apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku?
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali. Begitupun dengan Sai, berjalan (lari-lari kecil) dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.
Ibadah ini seyogianya dilakukan dengan berjalan kaki, namun karena kondisi fisik lansia yang tak memungkinkan, kegiatan ibadah itu terkendala kalau dijalanakan sebagaimana mestinya.
Di sinilah keluesan syariat Islam dan kasih sayang Allah terasa, bahwa selalu ada kemudahan bagi hambanya dalam menjalankan kewajiban. Maka pengurus haromain memberikan solusi berupa kursi roda dan skuter, yang digunakan untuk lansia atau mereka yang sedang sakit.
tetapi bagi beberapa lansia atau orang dengan keterbatasan fisik, melaksanakan tawaf dengan berjalan menjadi sulit atau tidak memungkinkan. Oleh karena itu, beberapa lansia memilih untuk melaksanakan tawaf menggunakan kursi roda.
Para ulama terkemuka telah membahas isu ini dalam konteks kebutuhan aksesibilitas. Mereka sepakat bahwa individu yang mengalami keterbatasan fisik yang signifikan yang menghalangi mereka untuk berjalan atau berdiri dengan lancar dapat menggunakan kursi roda saat menjalankan tawaf.
Alasan di balik pandangan ini adalah memastikan setiap Muslim memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah haji dan umrah tanpa hambatan. Pendapat-pendapat ulama mazhab syafi’i berikut ini dapat memberikan penjelasan hukum yang clear dan pasti. Sebagaimana dilansir nuonline, sebagai berikut:
Imam Nawawi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa tawaf dengan kursi roda (tunggangan) diperbolehkan jika seseorang mengalami keterbatasan fisik yang memang menghalangi mereka dari berjalan atau berdiri.
Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur]. (Imam Nawawi, al Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], hal. 30).
Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm Jilid II, halaman 190 mengatakan bahwa melakukan tawaf menggunakan tunggangan atau penggunaan kursi roda diizinkan jika tawaf dengan berjalan akan menyebabkan kesulitan atau bahaya bagi jamaah tersebut.
“Maka lebih aku sukai bahwa tawaf di baitullah [Ka’bah], sai antara shofa dan marwah dengan berjalan kaki, kecuali karena ada illat [sebab]. Pun ketika ia tawaf dengan menggunakan kendaraan tanpa ada illat, maka tidak perlu mengulangi tawafnya dan tidak pula perlu membayar fidyah”. (Imam Syafi’i, al-Umm, jilid II, [Beirut; Dar fikri, 1990], hal. 190)
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur [termasuk sakit dan lansia], diperbolehkan secara syariat untuk melaksanakan tawaf dengan cara ditandu atau menggunakan kendaraan sekuter atau kursi roda.
Artinya: Orang yang tawaf dan sai dengan dipikul karena ada illat [uzur], maka hukumnya adalah sah, tidak kami temukan di antara para pakar perbedaan pendapat pada keabsahan tawaf dengan berkendaraan, jika orang yang tawaf dalam keadaan uzur. Maka ada riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW, tawaf pada haji wada’ di atas unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. Dan dari Ummu Salamah, dia berkata: ‘Saya mengadu kepada Rasulullah bahwa saya sedang sakit. Kemudian Rasulullah berkata, ‘Thawaflah di belakang manusia dalam keadaan kamu berkendara. Muttafaqun alaihima. Dan berkata Jabir;: Nabi SAW melakukan tawaf dengan untanya, antara Shafa dan Marwah agar orang-orang melihatnya, mengawasi mereka, dan bertanya kepadanya, karena orang-orang ragu (tidak mengetahui).
Itulah jawaban yang pasti mengenai apa hukum thawaf atau sai dengan menggunakan kursi roda atau skuter oleh Jemaah haji lantaran ketidakmampuannya kalau berjalan kaki sebab udzur usia atau sakit. Semoga bermanfaat. (ed.AS)
Artikel Terkait
Jelang Dua Dekade MAARIF Institute, Terus Perkuat Komitmen Mengawal Visi Perjuangan Buya Syafii
Masjidil Haram Sediakan Sewa Skuter & Kursi Roda untuk Thawaf dan Sa'i, Segini Tarifnya
Hati-Hati! Calo Jasa Kursi Roda Berkeliaran di Masjidil Haram, Daker Makkah: Gunakan Jasa Sewa yang Legal
Perkuat Layanan Jamaah di Bandara, Madinah dan Makkah, Kemenag Tambah 152 Petugas Haji
Viral Video Jamaah Haji Lansia Asal Majalengka Minta Turun dari Pesawat Gegara Lupa Kasih Pakan Ayam