MOESLIMCHOICE.com-Membantu orang yang kesusahan merupakan salah satu perbuatan baik dari sisi agama maupun sosial.
Apakah juga merupakan perbuatan baik, jika seorang pria beristri memberikan bantuan finansial kepada gadis yang bukan mahramnya?
Terlebih pemberian bantuan tersebut tidak diketahui oleh istrinya, dan si pria memberi bantuan karena suka dengan si gadis?
Baca Juga: Alhadulillah, Akhirnya Ilmuan Islam Terkenal Tariq Ramadan Dibebaskan dari Tuduhan Pemerkosaan
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, Rabu (24/5/2023), disebutkan bahwa kejadian seperti di atas bukanlah hal baru.
Disebutkan bahwa Rubrik Tanya Jawab Agama di Suara Muhammadiyah pada Edisi Nomor 11 tahun 2010 membahas masalah ini.
Saat itu seorang pembaca bertanya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah;
Baca Juga: Parah dan Mengerikan, Mayoritas Rumah Potong Hewan di Indonesia Belum Tersertifikasi Halal
Bagaimana hukumnya seorang suami memberikan bantuan keuangan pada seorang gadis untuk membayar biaya pendidikan tanpa sepengetahuan istrinya?
Permasalahan utamanya:
*Bantuan keuangan diberikan pria tersebut tidak diketahui oleh istrinya
*Bantuan tersebut diberikan si pria dilandasi oleh rasa menyenangi si gadis
*Bantuan keuangan tersebut menjadi alasan untuk berkomunikasi secara intensif antara si pria tadi dan si gadis yang bukan mahramnya.
Baca Juga: KH Ma'ruf Amin Tegaskan Dirinya Ogah Jadi Wapres RI Lagi padahal Ada Permintaan
Apakah hukumnya posisi bantuan tersebut? Apakah tindakan yang pada dasarnya baik, yakni karena memberi pertolongan dapat berubah menjadi perbuatan yang berdosa?
Dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang Majelis Tarjih pada hari Jumat, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, disarikan sebagai berikut:
1. Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri
2. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri.
3. Dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.
Baca Juga: Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar Pranowo 40 Persen, Anies Tertinggal Sangat Jauh
Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.
Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan.
Baca Juga: Kantor Kementerian Sosial Digeledah KPK, Menteri Sosial Tri Rismaharini Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].
Artikel Terkait
Pria yang Melakukan Aksi Koboi dan Mengacungkan Senjata di Jalanan Akhirnya Ditangkap
Hati-hati, Pria Rawan Infertilitas Tapi Berikut Ini Cara Mencegah dan Menyembuhkan Kemandulan Pria
Minta Bantuan Makhluk Ghaib, Bolehkah? Begini Penjelasan KH Miftachul Akhyar Menurut Ajaran Rasulullah
Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Pria Berinisial S Asal Aceh Ditangkap
Bantu Tanggap Darurat Banjir di Luwu, Gubernur Sulawesi Selatan Gelontorkan Bantuan Keuangan 2 Miliar