MoeslimChoice.com. Shalat berjamaah hanya berdua antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (muhrim) bagaimana hukumnya? Bolehkah?
Dalam kitab Al-Muhaddzab disebutkan sebagai berikut,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
"Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam).
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan: "Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan."
Baca Juga: Istri Mengingatkan Suami untuk Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasannya
* Penjelasan Imam Nawawi
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan:
المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram, jika memang berdua-duaan.
Sementara itu, ulama Syafiiyah menyatakan, bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh.
Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.
* Jika yang Diimami Adalah Satu Orang Perempuan
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Artikel Terkait
Sesuai Konstitusi, HNW Ingatkan Kepala Daerah Fasilitasi Shalat Ied Muhammadiyah
Pemprov Jabar Siap Gelar Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Inilah 19 Lokasi Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H PD Muhammadiyah Kota Bandung
Terkait Kontroversi Cara Shalat dan Jumatan di Al Zaytun yang Berbeda, Ini Kata Waketum MUI
Istri Mengingatkan Suami untuk Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasannya