• Senin, 25 September 2023

Shalat Berjamaah Hanya Berdua dengan Bukan Mahram, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

- Kamis, 18 Mei 2023 | 00:10 WIB
Shalat Berjamaah Hanya Berdua dengan Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Shalat Berjamaah Hanya Berdua dengan Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

MoeslimChoice.com. Shalat berjamaah hanya berdua antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (muhrim) bagaimana hukumnya? Bolehkah?

Dalam kitab Al-Muhaddzab disebutkan sebagai berikut,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

"Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam).

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan: "Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan."

Baca Juga: Istri Mengingatkan Suami untuk Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasannya

* Penjelasan Imam Nawawi
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan:

المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .

Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram, jika memang berdua-duaan.

Sementara itu, ulama Syafiiyah menyatakan, bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh.

Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Jakarta Timur, DPRD: Kalau Memang Jalan Berlubang, Segera Saja Ditambal yang Benar

Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.

* Jika yang Diimami Adalah Satu Orang Perempuan

Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X