MoeslimChoice.com- Kabar tentang pertunangan Rizky Febian dan Mahalini sontak mengagetkan dunia maya. Kedua pasangan ini resmi bertunangan pada Minggu (7/5/2023).
Melalui Instagram pribadinya, Rizky Febian mengunggah momen bahagia bersama sang kekasih, Mahalini. Terlihat kedua sejoli ini kompak mengenakan baju warna senada yaitu hijau.
"Satu tuju," tulis Rizky Febian diketerangan unggahannya.
Hampir satu tahun berpacaran, Rizky Febian akhirnya resmi melamar Mahalini. Diketahui pertunangan mereka memiliki sebuah perbedaan yang cukup disoroti lantaran berbeda agama.
Baca Juga: Menjawab Adzan di Aplikasi Handphone, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya...
Pasalnya, Rizky Febian menganut agama Islam, sementara Mahalini menganut agama Hindu. Namun, perbedaan tersebut tidak menjadi penghalang Rizky Febian untuk melamar sang pujaan hati Mahalini.
Soal pertunangan mereka, banyak beberapa warganet yang menduga-duga bahwa keduanya akan tetap menikah meski berbeda agama.
"Kayaknya tetap bakal nikah sih meski beda agama," tulis warganet di kolom komentar.
Lantas bagaimana pandangan Islam terkait pernikahan beda agama?
Baca Juga: Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Pandangan Islam
Dikutip dari NU Online, menikah beda agama sangat dilarang dalam islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
"Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al-Baqarah: 221).
Meski demikian, seorang muslim menikah dengan orang kafir (menyembah selain Allah) adalah haram.Hal ini juga dijelaskan salam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Artikel Terkait
Merinding, Suara Mahalini saat Nyanyi Deen Assalam Bikin Haru, Warganet: Semoga Dapat Hidayah
Ikut Rayakan Lebaran 2023 Bersama Keluarga Sule, Warganet Doakan Mahalini Mualaf: Bismillah Yuk Login
Rizky Febian Resmi Bertunangan dengan Mahalini, Acara Digelar Tertutup