Menghirup Minyak Kayu Putih atau Inhaler saat Puasa, Bolehkah?

- Sabtu, 1 April 2023 | 10:48 WIB
(ilustrasi) Menghirup minyak kayu putih atau inhaler saat puasa
(ilustrasi) Menghirup minyak kayu putih atau inhaler saat puasa

 

MoeslimChoice.com. Saat seseorang terserang flu, pada umumnya mereka akan mengalami hidung tersumbat dan susah untuk bernafas. Jika di luar bulan Ramadhan, mungkin dapat menghirup minyak kayu putih atau aroma menthol untuk mengatasi hidung tersumbat.

Lalu, bagaimana jika bulan Ramadhan saat sedang berpuasa. Bolehkah menghirup minyak kayu putih atau Inhaler saat sedang berpuasa?

Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi, dalam tulisannya 'Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa' menyampaikan, bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.

Keterangan itu, ia kutip dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya:
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

Baca Juga: Komisi X Dorong Kepulauan Togean Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas

Menurut Muhammad Iqbal, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata ('Ain). 'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya, yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Sementara, untuk aroma tidak termasuk 'Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

Keterangan serupa juga tertulis dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Lantik dan Kukuhkan Lima Pejabat Tinggi Pratama

‎وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

Artinya:
"Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain"," demikian dikutip dari laman NU Online dalam artikel 'Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?'

Dari dua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-'ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X