Awas, Jangan Pakai Parfum Saat Puasa sebab Tergolong Kemewahan dan Hukumnya Makruh

- Kamis, 30 Maret 2023 | 10:30 WIB
Parfum tak dianjurkan digunakan saat puasa/Foto Ist
Parfum tak dianjurkan digunakan saat puasa/Foto Ist

MOESLIMCHOICE.com-Farfum atau minyak wangi dan berbagai wewangian seakan tidak terpisahkan dengan masyarakat Indonesia, terutama deodoran atau anti bau badan. Sebab Indonesia merupakan negara tropis dengan tingkat kelembaban yang tinggi.

Parfum atau wewangian itu dalam Syariat Islam dianjurkan. Tentu saja untuk memberikan efek ketenangan dan kesegaran pada si pemakai. Lebih dari itu, memakai parfum atau wewangian merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain.

Parfum atau wewangian yang digunakan pada saat puasa di Bulan Ramadhan seperti ini apakah diperbolehkan oleh Syariat Islam? Dilansir dari NU Online, Kamis (30/3/2023), disebutkan bahwa Ulama Mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul 'Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa' berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak Sunnah atau makruh.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Waktu Mustajab untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan 2023, Insya Allah Dikabul

Baca Juga: Seluruh Arab Saudi Berpotensi Badai Petir dan Badai Pasir, Jamaah Umrah Waspada ya

Disebutkan dalam buku itu, makruhnya dikarenakan dalam penggunaan parfum atau wewangian terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa. Namun hukum makruh ini akan hilang tatkala sudah masuk waktu Maghrib atau masuk waktu malam hari.

Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

 ‎وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”.



Hal senada juga diungkapkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

‎(وتطيب) لغير صائم على الاوجه (قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم

“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa menggunakan parfu atau wewangian saat keadaan puasa adalah makruh namun tidak sampai membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang berpuasa tidak menggunakan minyak wangi. Agar sejalan anjuran bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal lain yang bernuansa kesenangan dan kemewahan, hal ini dimaksudkan agar terwujud riqqatul qalbi (kelenturan hati) dari pelaksanaan ibadah puasanya.Baca Juga: Seluruh Arab Saudi Berpotensi Badai Petir dan Badai Pasir, Jamaah Umrah Waspada ya

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X