MoeslimChoice. Banyak sebagian orang mempunyai tradisi ziarah ke makan orang tua atau kerabat saat menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
Kebiasaan tersebut bahkan menjadi kewajiban untuk dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Lalu bagaimana hukum ziarah kubur menurut Islam?
Dikutip dari NU Online, Rasulullah saw bercerita pada masa awal-awal Islam, pernah melarang umat muslim untuk berziarah, mengingat kondisi keimanan umat pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan lainnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Berikut Ibadah Sunnah yang Pahalanya Berlipat Ganda
Beliau khawatir akan terjadi kesalahpahaman ketika berziarah. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, alasan tersebut semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun akhirnya memperbolehkan.
Rasulullah SAW dalam hadist Buraidah bersabda:
"Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."
Oleh karena itu diperbolehkan untuk berziarah ke makam orang tua, kerabat hingga para wali. Jika selama ziarah dapat mengingatkan manusia dengan akhirat.
Adapun hukum ziarah kubur menurut Syaikh Nawawi al-Bantan dalam Nihayatuz Zain mengatakan, bahwa berziarah kubur merupakan sunnah.
Dan Barang siapa yang berziarah ke makam kedua orangtua atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.***