Kedua metode di atas sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dari keduanya sebagai bagian dari ijtihad. Sesuai sabda Nabi bahwa ketika seorang mujtahid benar, maka dia mendapat dua pahala, akan tetapi jika keliru, dia tetap mendapatkan satu pahala.
Sementara itu, menyikapi perbedaan terkait dengan munculnya perbedaan hasil penentuan awal hilal,sudah ada fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah mewajibkan Warga Negara Indonesia mentaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia ketika terjadi perbedaan pendapat soal awal Ramadhan.

Rukyat dan Hisab menentukan awal Ramadhan/Foto ilustrasi
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tidak Menggunakan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Karena Berpegang pada Ayat Al Quran
Inilah Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H dan Libur Lebaran 2023
Cantiknya, Razane Jammal Jadi Bintang Iklan Dior untuk Koleksi Ramadhan 1444 H