MoeslimChoice. Dalam shalat berjamaah banyak yang sering mempertanyakan khususnya perempuan, bagaimana hukum menjawab aamiin bagi perempuan.
Banyak sebagian yang mengatakan bahwa hukum mengeraskan ucapan aamiin saat shalat berjamaah adalah makruh. Bahkan, ada yang berpandangan hukumnya haram.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila imam membaca amin, maka aminilah oleh kalian." (HR. Bukhari dan Muslim).
shalatBaca Juga: Niat, Tata Cara dan Doa pada Shalat Witir
Lantas bagaimana hukumnya bagi wanita?
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, Kitab Induk Fiqih Islam berkata:
"Jika imam sudah selesai membaca surah Al Fatihah lalu mengucapkan aamiin, dengan melantangkan suaranya agar diikuti oleh orang-orang di belakangnya, hendaklah mereka (makmum) mengucapkan aamiin juga sampai terdengar oleh diri mereka masing-masing."
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika imam membaca 'ghairil maghdubi 'alaihim wa laaddhoolliin', maka ucapkanlah 'aamiin' karena malaikat akan mengucapkan pula 'aamiin' tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan 'aamiin' malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. An Nasa'i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Adapun ulama besar mazhab Syafi'i, Imam Nawawi, menguatkan Imam Syafi'i bahwa membaca aamiin bagi semua kalangan hukumnya adalah sunnah.
Baca Juga: Simak Niat dan Tata Cara Shalat Taubat
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' berkata, yang artinya.
"Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi'i." (Al-Majmu', 3: 371)
Lebih lanjut, Dalam buku Panduan beribadah Khusus Wanita Mejalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah oleh Abu Malik Kamal Salim, dikatakan bagi makmum perempuan, maka hukumnya mubah atau boleh mengeraskan suara ketika mengucapkan aamiin jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah maka tidak boleh mengeraskan suara. Jadi, hukum wanita mengeraskan ucapan aamiin dikembalikan lagi pada keadaan dimana seorang muslimah melangsungkan shalat, dapat disesuaikan tergantung kondisinya.***
Artikel Terkait
Doa Shalat Tahajud
Inilah Doa Setelah Shalat Hajat