Dengan demikian, membunuh semut adalah hal yang tidak diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang. Sedangkan pada selain jenis selain itu, diperbolehkan terlebih jika semut itu menyakiti manusia. Waallahu a'lam.***
Baca Juga: Terima Kunjungan Dubes Sudan, Muhammadiyah Jajaki Peluang Kerja Sama Ekspor-Impor
Artikel Terkait
Sangat Istimewah, Baca Dzikir Pagi dan Sore Sesuai Sunah Nabi SAW