Hukum Membunuh Semut dalam Islam

- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:34 WIB
Semut
Semut

MoeslimChoice. Semut merupakan salah satu hewan, yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari kapanpun dan dimana pun. Hewan ini kerap muncul, ketika menemui sesuatu yang mengandung manis atau beberapa jenis makanan lainnya.

Aktivitas semut terkadang tidak hanya sampai menyakiti manusia saja, akan tetapi semut juga mempunyai tujuan lain seperti halnya mencari makanan. Sering juga kita menemukan aktivitas semut yang mengganggu manusia. Lalu apakah kita boleh membunuhnya? Apa hukum membunuh semut dalam Islam?

Dijelaskan dalam hadits: Yang artinya:

"Rasulullah ? melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud." (HR. Ibnu Majah)

Hukum Membunuh Semut Dalam Islam, seperti dilansir dari islampos.com:

* Bagaimana Islam Mengaturnya?

Kita simpulkan hadist di atas bahwa membunuh semut hal yang sudah dilarang oleh Rasulullah? Karena hal itu, maka membunuh semut termasuk perbuatan yang harus dihindari.

Beberapa ulama mengatakan, penjelasan semut dalam hadits tersebut tidaklah secara mutlak. Jadi tidak semua kalangan jenis semut yang semata-mata kita bunuh, akan tetapi hanya semut besar dan panjang saja seperti yang sudah dijelaskan dalam kisahnya Nabi Sulaiman as.

Baca Juga: Usulan Khotbah Dibatasi 15 Menit, Muhammadiyah: Itu Memang Sunah Nabi


* Boleh dengan Syarat

Maka selain semut yang jenisnya seperti di atas boleh dibunuh. Apalagi jika semut itu menyakiti manusia atau menggangu aktivitasnya. Apabila semut yang diharamkan ini menyakiti manusia, maka keharaman larangan membunuh semut tersebut menjadi hilang. Dan cara membunuhnya pun tidak dengan cara membakarnya melainkan memukul atau menginjaknya.


* Tidak Boleh Dibakar

Kenapa kita tidak diperbolehkan membunuh semut dengan cara dibakar? Karena jika kita mengunakan cara dibakar, itu hanya menyiksa si semut. Maka dari itu kita dianjurkan mengunakan cara yang baik yaitu tidak semakin menyiksa semut tersebut.

Disimpulkan juga, dari pendapatnya imam Amudi dalam kitabnya 'Husni An -Najwa' dari gurunya, yaitu Imam Ibnu Hajar, bahwasannya boleh membunuh hewan hasyarat seperti hewan melata kecil termasuk semut. Ketika mematikan dengan cara membakarnya jika memang tidak ada cara lain selain membakarnya. (Abdurrahman bir Muhammad bin Husain bin Umar Ba'lawy, Bughyah al-Murtarsyidin, hal.551)

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB

Berikut Doa-Doa yang Bisa Dibaca di Bulan Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB

Persiapan Menyambut Bulan Ramadan 2023, Apa Saja?

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:35 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Kamis, 9 Maret 2023 | 06:34 WIB

Niat, Tata Cara dan Doa pada Shalat Witir

Rabu, 8 Maret 2023 | 23:05 WIB
X