MoeslimChoice.Zakat tidak selamanya hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang-orang tak mampu. Karena orang kaya dapat juga menerima zakat kendati ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Orang kaya dapat menerima zakat itu dijelaskan oleh Dr H Fuad Zein, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Rabu (8/3/2023).
Orang kaya dapat menerima zakat, kata Dr Fuad Zein, dengan mendasarkan penjelasannya pada Hadits Riwayat Abu Dawud dan lain-lain. Zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.
Baca Juga: Jual Kalender Bebek Warna Kuning, Narathorn Chotmankongsin Divonis 2 Tahun Penjara
Ia mengutip hadits yang terjemahannya: “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki utang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).”
Dikatakan Dr Fuad, hadits ini menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya;
Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.
Baca Juga: Samsung Hadirkan Kulkas dengan Kapasitas Luas dan Harganya Lebih Terjangkau
“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.
Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat.
Contohnya yang popular adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Sayyidina Usman bin Affan, sahabat, khalifah, dan menantu Nabi Muhammad SAW, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.
“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktik pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunnah yang diteladani,” katanya.*
Artikel Terkait
Kemenag, BAZNAS dan LAZ Sepakati Kerjasama Pengelolaan Zakat
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Kemenag Siap Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Muhammadiyah dan Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Perlis Bahas Zakat dan Wakaf Sebagai Persoalan Lama