Orang Kaya Boleh Menerima Zakat, Contohnya Sayyidina Usman bin Affan yang Kaya Raya

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:59 WIB
Orang kaya boleh terima zakat namun ada syaratnya/Foto Ilustrasi muhammadiyah.or.id
Orang kaya boleh terima zakat namun ada syaratnya/Foto Ilustrasi muhammadiyah.or.id

MoeslimChoice.Zakat tidak selamanya hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang-orang tak mampu. Karena orang kaya dapat juga menerima zakat kendati ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Orang kaya dapat menerima zakat itu dijelaskan oleh Dr H Fuad Zein, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Rabu (8/3/2023).

Orang kaya dapat menerima zakat, kata Dr Fuad Zein, dengan mendasarkan penjelasannya pada Hadits Riwayat Abu Dawud dan lain-lain. Zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.

Baca Juga: Jual Kalender Bebek Warna Kuning, Narathorn Chotmankongsin Divonis 2 Tahun Penjara

Ia mengutip hadits yang terjemahannya: “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki utang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).”

Dikatakan Dr Fuad, hadits ini menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya;

Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.

Baca Juga: Samsung Hadirkan Kulkas dengan Kapasitas Luas dan Harganya Lebih Terjangkau

“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.

Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat.

Contohnya yang popular adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Sayyidina Usman bin Affan, sahabat, khalifah, dan menantu Nabi Muhammad SAW, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.

“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktik pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunnah yang diteladani,” katanya.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 00:08 WIB

Berikut Doa-Doa yang Bisa Dibaca di Bulan Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:05 WIB

Persiapan Menyambut Bulan Ramadan 2023, Apa Saja?

Jumat, 10 Maret 2023 | 09:35 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Kamis, 9 Maret 2023 | 06:34 WIB

Niat, Tata Cara dan Doa pada Shalat Witir

Rabu, 8 Maret 2023 | 23:05 WIB
X