Sebab Dibolehkannya Rukhsah
Baca juga: Memakai Makeup Waterproof, Sahkah Wudhu?
Rukhsah diperbolehkan ketika seseorang yang menjalankannya (Mukkalaf) dalam keadaan tertentu. Pertama, karena terpaksa (ad-dariirat) atau karena suatu kebutuhan (al-hajat). Misalnya, dibolehkan bagi seorang mukmin mengucapkan kalimat "saya telah kafir" karena dipaksa, asalkan hatinya tetap beriman. Seperti yang dilakukan Imam Ahmad saat diintrogasi soal al-Quran, Hadis atau Qadim…? Atau mukallaf yang dibolehkan berbuka puasa pada Ramadhan karena sakit atau dalam perjalanan.
Kedua, rukhsah disebabkan udzur (halangan) yang menyulitkan. Misalnya, musafir dibolehkan mengqashar salat dan boleh berbuka bagi yang sakit pada Ramadhan. Ketiga, rukhsah untuk kepentingan orang banyak dan menghasilkan kebutuhan hidupnya. Misalnya, menyerahkan modal kepada seseorang untuk membuat suatu benda yang dipesan karena seseorang itu tidak beruang untuk menyelesaikan pesanan tersebut. Dalam Islam, perbuatan seperti ini diistilahkan dengan akad as-salam.
Cakupan rukhsah yang diberikan Allah SWT untuk hamba-Nya, yakni memberikan keringanan kepada mukallaf hanya pada saat-saat tertentu. Dalam fikih terdapat kaidah "Yang darurat itu membolehkan yang dilarang". Ada juga kaidah yang menyebutkan "Tidak ada (dalam agama) yang susah dan yang menyusahkan". Kaidah ini hasil interpretasi ayat Alquran, "Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan." (QS al-Insyirah [94]: 5).
Ilmu ushul fikih juga melahirkan kaidah "Kesulitan itu membawa pada kemudahan". Di samping itu, prinsip ajaran Islam bertujuan menghilangkan kesulitan yang diistilahkan daf‘u al-haraj wa al-masyaqqat. (Dari pelbagai sumber)
Baca juga: Sedekah di Hari Jumat Sangat Dianjurkan, Berikut Keutamaannya...
Artikel Terkait
Memakai Makeup Waterproof, Sahkah Wudhu?
Hal yang Membatalkan Wudhu, Apa Saja?
Celine Evangelista Kepergok Habis Shalat, Netizen: Beneran Mualaf?
Resmikan Masjid Al-Ayyubi, Gubernur Sulsel Berharap ASN & Non-ASN Bisa Shalat Tepat Waktu