“… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi Saw. dalam rangka mencontoh Nabi Saw. ….” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)
Berdasarkan dalil-dali di atas, sebaiknya memperlama sujud dalam rakaat terakhir shalat itu dihindari, karena Rasulullah sendiri tak mengajarkan itu. Namun kalau mau dilakukan tak membatalkan shalat. Tapi kalau jadi makmum, harus mengikuti imam, jangan sampai mendahului atau ketinggalan jauh, yang mengakibatkan batalnya shalat.
Sedang doa pakai bahasa selain Arab, kalau yang mampu sebaiknya menggunakan bahasa Arab. Sedangkan yang tidak, semampunya saja, namun disyaratkan doa yang tidak melanggar syariat Islam, artinya doa yang baik-baik.
Baca juga: Doa Shalat Tahajud
Artikel Terkait
Bersyukur Tempati Gedung Baru SBSN, Siswa MIN 1 Rembang Sujud Syukur
Bagaimana Hukum Memperlama Sujud Terakhir? Ini Penjelasannya
Inilah Doa Setelah Shalat Hajat
Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut Saat Shalat Shubuh