Wajib Tahu! Ini Hukum Makan Ikan Mentah Menurut Islam

- Rabu, 1 Maret 2023 | 10:57 WIB
Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam
Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam

MoeslimChoice. Ikan menjadi salah satu makanan yang halal untuk dikonsumsi. Biasanya ikan diolah terlebih dahulu seperti digoreng, dibakar, ditumis hingga dijadikan bahan campuran.

Tak jarang seseorang banyak yang mengonsumsi ikan secara mentah. Lalu, bagaimana hukum makan ikan mentah menurut Islam?

Dikutip dari MUI, makan daging mentah seperti ikan mentah tidak ditemukan dalil larangannya. Namun, bagi hewan darat, diharuskan untuk disembelih sesuai syariat terlebih dahulu, maka itu halal hukumnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96 yang artinya.

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan" (QS. Al-Maidah: 96).

Baca Juga: Inilah Penjelasan Hukum Jual Beli Kucing

Para ulama sepakat bahwa ikan halal dimakan tanpa harus disembelih. Baik dimakan dalam keadaan masih hidup atau sudah mati menjadi bangkai. Hukumnya sama-sama boleh dan halal dikonsumsi.

Meski begitu, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status hukumnya.

Menurut pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah, makan ikan mentah hukumnya makruh. Meskipun halal, jika ikan mentah dimakan hidup-hidup hukumnya makruh, sehingga sebaiknya untuk dihindari.

Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Lewat HP, Ini Penjelasan Quraish Shihab

Selain itu, Jumhur ulama fiqih membolehkan ikan mentah dimakan. Namun jika ditemukan bukti bahwa makan ikan mentah mengandung bahaya dan merusak kesehatan maka status hukum dari boleh berubah jadi tidak boleh dengan alasan dharar (bahaya).

Oleh karena itu dapat disimpulkan, bahwa hukum makan ikan mentah menurut Islam diperbolehkan jika dikonsumsi dalam keadaan aman dan tidak membahayakan kesehatan.***

Editor: Shafira Marwah

Sumber: MUI

Tags

Terkini

X