Adakah Dalil Bersalaman Ba’da Shalat? dan Bagaimana Pendapat Ulama Mengenainya?

- Rabu, 1 Maret 2023 | 09:53 WIB
suasana bersalaman usai shalat di salah satu masjid Timur Tengah (Anwar s)
suasana bersalaman usai shalat di salah satu masjid Timur Tengah (Anwar s)

 

 

Mushaafahah, atau bersalaman setelah shalat berjamaah adalah sesuatu yang lazim dilakukan muslim Indonesia. Walau tak menunjukkan keseluruhan, tapi hampir semua masjid-masjid atau mushalah-mushalah yang ada di tengah-tengah masyarkat pedesaan maupun perkotaan selalu tak ketinggalan dengan prosesi itu. Baik yang melakukannya langsung ketika usai sallam tengok kanan dan kiri, maupun sesudah wiridan dan doa setelah shalat.

Terkait dengan itu, sebagian kecil masyarakat muslim Indonesia terus mempermasalahakannya. Dikatakan perbuatan itu tak ada dasarnya. Tak ada contohnya di zaman Nabi. Perbuatan itu bid’ah –sesat –dan orang yang melakukannya masuk Neraka. Sedang muslim mayoritas mengatakan itu amalan yang ahsan (baik) dan memperkokoh ukhuwah islamiyyah wa insaniyyah.

Lalu bagaimana pandangan para ulama terkait hal itu? Benarkah tak ada dalil yang mendasari amalan itu? Benarkah amalan yang sudah menjadi kesbiasaan di masyarakat itu bid’ah dan tertolak? Bagaimana Hukumnya? Di bawah ini kita akan menguraikannya dengan singkat dan padat, semoga ini menjadi pengetahuan –penerang yang bermanfaat dan diridhai Allah Swt.

Beberapa Dalil yang Menjadi Dasar

Mengenai amalan yang sudah mengakar di masyarakat muslim Nusantara ini terus menjadi perdebatan antara, sebut saja, kalangan salafi-fundamentalis dengan tradisional-kontekstualis. Dalil beradu dengan dalil, yang lebih benar mana…? Allah-lah yang lebih tahu. Kita sebagai manusia hanya disarankan menjalankan mana yang lebih nyaman dengan hati dan jiwa kita masing-masing.

Kita ketahui bersama, bahwa tak ada satupun dalil yang khusus dan spesifik menganjurkan atau melarang amalan bersalaman setelah shalat berjamaah ini. Untuk itu, dari kedua kubu ini menggunakan dalil keumuman dan pandangan ulamanya masing-masing.

Dalil Umum yang Membolehkan

Hadits pertama, dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Dua orang muslim yang bertemu, lalu bersalaman, maka Allah mengampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Hadits kedua dan ketiga, dari Anas bin Malik, ia berkata, “Ketika orang-orang Yaman datang, Rasulullah Saw. berkata, ‘Orang Yaman telah datang, mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya daripada kalian. Mereka adalah orang pertama yang bersalaman”. Dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “ Diantara kesempurnaan penghormatan adalah engkau bersalaman dengan saudaramu”. (Disebutkan Imam al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad. Dinyatakan Syekh al-Albani sebagai hadit shahih dalam Shahih Adab al-Mufrad).

Hadit keempat, dari Qatadah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah para shahabat nabi Muhammad Saw. bersalaman?” Anas bin Malik menjawab, ‘Ya’ ”. (HR. al-Bukhari).

Dalil Umum yang Melarang

Menurut mereka, ibadah itu, apapun bentuknya, termasuk dalam bersalaman setelah shalat fardhu berjamaah itu mestilah dilandasi oleh dalil-dalil yang pasti dan jelas, Quran atau hadis shahih. Kalau tidak, itu bid’ah dan akan tertolak.

Halaman:

Editor: Ahmad Anwarudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X