Belum Sempat Qadha Puasa Sebelumnya Hingga Ramadhan Berikutnya Tiba, Bagaimana Hukumnya?

- Selasa, 28 Februari 2023 | 12:00 WIB

MoeslimChoice. Banyak sebagian orang yang membatalkan puasanya karena suatu hal, seperti sakit dan lain hal.

Mereka wajib menggantinya di bulan lain karena puasa Ramadhan merupakan puasa wajib.

Namun bagaimana jika seseorang belum sempat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan berikutnya tiba?

Melansir dari NU Online, adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan, keduanya diwajibkan membayar Fidyah dan juga mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

Baca Juga: Apa Saja Puasa Wajib dalam Islam?

Dalam hadits riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dijelaskan.

"Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah."

Kelalaian tidak menjalankan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang sengaja menunda-tunda. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadhan, hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Menunda melaksanakan qadha puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penundaan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Adapun dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Banten dalam bukunya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja.

"Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi)"

Oleh karena itu, penjelasan diatas dapat disimpulkan apakah tidak ada kesempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba. Jika disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Menurut Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah, sebagaimana satu mud setara dengan 543 gram. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum. ***

Editor: Shafira Marwah

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

X