Hal yang Membatalkan Wudhu, Apa Saja?

- Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00 WIB
ilustrasi berwudhu (foto/net)
ilustrasi berwudhu (foto/net)

MoeslimChoice. Wudhu sebagai saranan untuk mensucikan diri dari hadats kecil. Wudhu bisa menjadi batal jika melakukan hal yang dapat membatalkannya.

Ketika wudhu seseorang batal, tentu ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.

Dilansir dari NU OnlineSyaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya menyebutkan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu diantaranya.

1. Keluarnya sesuatu dari qubur atau dubur selain sperma

Allah berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 6

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: "Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi"

Adapun selain sperma yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

2. Hilang akal karena tidur, gila dll

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa, barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.

Ada pengecualian dalam hal kedua yang membatalkan wudhu yakni, apabila posisi duduknya adalah duduk dengan menempatkan pantatnya pada tempat duduknya, maka wudhunya tidak batal.

3. Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersentuhan kulit tanpa adanya penghalang

Tidak batal wudhunya jika bersentuhan kulit sesama mahram nya. Begitu pula jika laki-laki dan perempuan bersentuhan dengan menggunakan penghalang, maka jelas tidak batal wudhunya.

4. Telapak tangan atau bagian jari jemari menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia

Hal yang ke empat ini sudah jelas dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda.

Halaman:

Editor: Shafira Marwah

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X