MoeslimChoice. Seseorang bertanya kepada Ustadz Ahmad Anshori
Apa hukum wanita menggunakan makeup Waterproof,sah kah wudhunya?
Jawaban :
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban.
Bahkan Rasulullah SAW sampai pernah mengancam
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
"Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!" (HR. Muslim)
Saat Nabi melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi SAW.
"Rasulullah SAW pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi SAW menyuruhnya mengulang kembali wudhunya."(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna.
Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.
Lantas Bagaimana dengan makeup Waterproof? Secara umum makeup wanita ada dua jenis, antara lain:
1. Memiliki ketebalan dan membentuk lapisan
makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.