Haruskah Kita Bermazhab? Begini Penjelasan MUI

- Sabtu, 9 September 2023 | 20:09 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Syamsul Bahri ungkap bahwa Umat Muslim Harus Bermazhab
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Syamsul Bahri ungkap bahwa Umat Muslim Harus Bermazhab

Moeslimchoice.com - Dalam sebuah kajian Fiqih, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, bahwa umat Muslim harus bermazhab.

Dalam kajian Fiqih yang digelar di Masjid Cheng Hoo, yang berada di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, KH Syamsul Bahri menambahkan, karena semua ulama terdahulu yang menyampaikan dakwah atau pendapat adalah ulama yang bermazhab.

KH Syamsul Bahri mencontohkan, mazhab sebagai sebuah kendaraan. Seperti jika seorang menaiki kendaraan untuk menuju Masjid, sama halnya dengan seorang harus bermazhab untuk sampai ke Rasulullah.

Baca Juga: Hadiri KTT G20 India, Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Atasi Peningkatan Suhu Dunia

"Bagaimana mungkin kita memahami hadits dan ajaran Islam lainnya, tanpa kita bermazhab. Sedangkan para ulama kita terdahulu bermazhab. Kalau ada yang tidak bermazhab, itu jika ikuti kajian orang yang tidak bermazhab, itu berarti mazhabnya tidak bermazhab," kata KH Syamsul Bahri di Gowa, Sulsel, seperti dilansir dari laman MUIDigital, Rabu (6/9/2023).

"Dari para ulama, kita bisa mengetahui hadits dan masalah hukum Islam. Semua ulama yang menyampaikan Hukum Islam bermazhab dan berpanutan pada orang alim ulama atau bermazhab," imbuh KH Syamsul.

Dalam Islam, Ulama memiliki keahlian yang berbeda-beda. Di antaranya ulama ahli tafsir, ulama ahli sejarah, ualma ahli Qiraah dan Hadits, itu juga hakekatnya bagai bermazbab hanya jurusannya, bukan hukum Islam atau bukan Fiqhi.

Baca Juga: Kisah Manusia Beracun 'Vish' Ramaikan Serial India di ANTV

KH Syamsul Bahri, juga mengulas tentang masalah bid'ah pada kajian yang berjudul "Sunah dan Bid'ah zaman Tabi Tabiin dan zaman Fuqaha Empat Mazhab Perspektif Fiqih dan Syariat".

Dalam kajiannya, KH Syamsul Bahri membahas pandangan para Sahabat, Tabi' Tabi'in hingga ke Imam Nawawi mengenai masalah bid'ah.

"Dari sejarahnya, setelah Rasulullah wafat hingga jaman ulama 4 mazhab sampai Imam Nawawi yang wafat pada 676 H tidak terjadi perbedaan pemahaman masalah bid'ah yaitu terdiri dari bid'ah Hasanah dan Bid'ah sayyiah (tercela), nanti di zamannya Ibnu Taimiyah baru terjadi perbedaan," ungkapnya.

Baca Juga: Rempang Bergejolak, Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata, PKS: Kapolri Harus Tanggungjawab

Meski Ibnu Taimiyah (728 H) mengatakan, setiap bid'ah adalah dhalalah, tanpa kecuali, namun Ibnu Taimiyah juga mengatakan, perkara yang baru setelah nabi wafat adalah ada disebut sunnah yang baik, seperti tertuang dalam kitabnya Iqtidhou shirath.

KH Syamsul Bahri mengutip seorang ulama bernama Imam Al-Subki di Mesir pernah membuat kajian tentang hadits "Kullu bid'atin dholalah" dan kesimpulannya, ia menemukan bahwa tidak semua kata kullu yang berarti semua adalah bid'h sayyiah tanpa kecuali.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merokok Itu Haram, Begini Menurut 4 Madzhab

Kamis, 21 September 2023 | 23:10 WIB
X