Hari Ini, Sidang Duplik Putri Candrawathi & Bharada E Digelar di PN Jaksel

- Kamis, 2 Februari 2023 | 09:30 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eleizer alias Bharada E, dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Kamis (2/2/2023). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Agenda sidang hari ini duplik PC (Putri Candrawathi) dan RE (Richard Eliezer)," kata Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, seperti dilansir dari JPNN.com, Kamis (2/2/2023). 

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eleizer telah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan, dimana JPU telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu, juga menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, untuk mengungkap otak kejahatan. Kedua terdakwa itu pun mengajukan pleidoi sebagai pembelaan. Yang kemudian dilanjutkan dengan sidang Replik yang diajukan JPU yaitu jawaban atas pembelaan terdakwa. 

JPU menilai, pleidoi Richard Eliezer layak ditolak, karena poin-poin pembelaannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan. 

"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata JPU Rudi Irmawan.

JPU juga menganggap poin-poin pembelaan dalam pleidoi Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum. 
Menurut tim JPU, sangat layak bagi majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut dan tetap dengan tuntutan hukumannya yakni 8 tahun penjara. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X