MoeslimChoice. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Selasa (31/1/2023).
Agenda sidang kali ini adalah sidang duplik (tanggapan pihak terdakwa terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum) Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, telah menjalani sidang replik (tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Pledoi yang diajukan oleh para terdakwa) pada Senin (30/1/2023). Dimana dalam sidang Replik tersebut, JPU menolak semua pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa, dan tetap pada tuntutannya, baik untuk putri Candrawathi maupun Bharada E.
Sedangkan untuk sidang kali ini, adalah sidang Duplik, yaitu sidang jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.
Setelah tahap duplik tersebut, maka pemeriksaan akan ditingkatkan pada tahap pembuktian. Sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, PN Jaksel pada pukul 09.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Dalam pleidoi, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pleidoi ini dibahas di sidang replik oleh JPU. JPU pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi para terdakwa. [mt]