Kejagung juga menyebut, secara total, terdapat sekitar 23.000 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, dengan seluruh kerugian mencapai Rp106 triliun.
Mengutip Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung menyebut kerugian yang disebabkan Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Bareskrim Polri telah menyita belasan aset milik petinggi Indosurya, di antaranya berupa tanah, bangunan, apartemen, dan gedung perkantoran di wilayah Jakarta.
Kemudian, polisi juga menyita 43 mobil mewah dan uang dalam 12 rekening. Total aset yang disita sebesar Rp1,5 triliun.
Pemerintah: Preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut, kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia.
Menurut Teten, putusan itu juga telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.
“Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi, Kamis (26/1).
Belajar dari kasus Indosurya dan tujuh KSP lain yang bermasalah, kata Teten, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam penguatan di bindang pengawasan dan sanksi kepada setiap KSP.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan kecewa terhadap vonis bebas terdakwa Indosurya. Walau demikian, Mahfud mendorong Kejagung untuk mengajukan banding.
'Tergiur keuntungan cepat dan kurangnya literasi’
Investasi bodong terus menelan korban di Indonesia. Sebelum kasus Indosurya, masyarakat juga mengalami kerugian dalam investasi ilegal dengan skema robot trading atau opsi biner (binary option).
Setidaknya terdapat dua pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus itu, yaitu Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, dan Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex.
Investasi ilegal menimbulkan kerugian di masyarakat pada tahun 2022 mencapai Rp109 triliun, menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI), dengan total kerugian dari 2018 hingga 2022 mencapai lebih dari Rp123 triliun.
Kerugian ini belum termasuk kasus KSP Indosurya.
Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etika Karyani mengatakan, masyarakat kerap menjadi korban investasi bodong karena tergiur dengan “keuntungan yang cepat dan besar”.