MoeslimChoice.Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dalam perkara yang disebut Kejagung sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Syafrudin Ainor atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikan sekitar 23.000 nasabah dengan total nilai kerugian mencapai Rp106 triliun itu merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia, kata seorang korban.
“Maling ayam saja dihukum, masa orang yang merampas dan merugikan triliun rupiah bebas, tidak dapat dijerat oleh hukum. Bahkan, bukan hanya pelaku utama, sampai anak buahnya tidak ada satupun yang dijerat,” kata wakil aliansi korban KSP Indosurya Ricky Firmansyah Djong seperti dilansir BBC News Indonesia, Jumat (27/1/2023).
Vonis bebas itu, lanjut Ricky, tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami para korban – mulai dari “hilangnya uang pendidikan anak, meninggal karena tidak ada biaya pengobatan, hingga bunuh diri”.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan, kasus Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam dan putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota.
Maraknya investasi bodong di Indonesia, menurut peneliti ekonomi, disebabkan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat dan juga sifat “rakus” yang menyebabkan kelalaian dalam melakukan verifikasi sebuah investasi.
Pada 2019, seseorang yang mengaku tenaga pemasaran mantan pegawai bank atau personal banker menghubungi Ricky Firmansyah untuk menawarkan sebuah investasi.
“Saya dan hampir semua korban itu ditawari oleh marketing eks-bank untuk investasi di Indosurya, tanpa menjelaskan bahwa ini adalah koperasi, tapi katanya lembaga keuangan,” kata Ricky kepada BBC News Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Ricky menambahkan, dalam skema investasi itu, dia diiming-imingi bunga 7%-8%. Dia juga mendengar ada korban lain yang ditawari 9%-11% per tahun.
“Bunganya normal, tidak jauh beda dengan bank perkreditan rakyat 7%-8%. Meskipun di atas rata-rata,” katanya yang menjadi perwakilan dari 896 orang korban KSP Indosurya dengan total kerugian Rp16 triliun.
Akhirnya Ricky memutuskan mulai menginvestasikan uang miliknya dengan total Rp4 miliar sejak September 2019.
Selama investasi, Ricky menjelaskan, ia tidak pernah memiliki nomor keanggotaan, biaya iuran anggota, dan menghadiri rapat anggota koperasi.
“Kami adalah orang yang menyimpan uang di Indosurya, bukan anggota koperasi,” tambahnya.
Investasi Ricky yang jatuh tempo enam bulan kemudian, yaitu Maret 2020, menjadi bencana ketika pada Februari perusahaan menyatakan gagal bayar.