Sidang Pledoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Digelar di PN Jaksel Hari Ini

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Sidang Pledoi) dua terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023). 

Terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi, menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sementara terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang pledoi pada Selasa (24/1/2023) kemarin. 

PN Jaksel mengagendakan sidang pledoi terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

JPU juga menilai perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankannya, antara lain Richard Eliezer tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer dan dia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. 

Sementara itu, JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi antara lain perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

Lalu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankannya adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X